OJK : Waspadai Investasi Bodong Skema Ponzi
Pasardana.id - Di era pandemi ini, dimana keadaan ekonomi yang kian sulit, banyak berbagai tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat yang bisa membuat masyarakat gelap mata dan menyesal di kemudian hari.
Salah satu penipuan bentuk investasi yang saat ini sedang marak yaitu menggunakan skema Ponzi.
"Di era digital saat ini, banyak investasi skema Ponzi melalui smartphone dan web," demikian disebutkan akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan, @ojkindonesia, Rabu (10/2/2021).
Disebutkan OJK, skema Ponzi dicetuskan oleh Charles Ponzi yang berkebangsaan Italia. Ponzi menjadi terkenal pada 1920 karena melakukan penipuan yang menimbulkan kerugian senilai US$225 juta di masa sekarang.
Modusnya memberikan keuntungan dari sejumlah deposit uang yang disimpan, dan akan memberikan bonus apabila dapat mengajak teman untuk menggunakan aplikasi tersebut (sistem referral).
Adapun, ciri-ciri investasi bodong dengan skema Ponzi antara lain sebagai berikut:
- Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
- Proses bisnis investasi yang tidak jelas.
- Produk investasi biasanya milik luar negeri.
- Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.
- Pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi.
- Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai fitur.
- Pengembalian macet di tengah-tengah
Karena itu, OJK memintak kepada seluruh masyarakat untuk bisa memeriksa penawaran investasi yang diterima ke Kontak OJK 157 @kontak157 atau whatsapp 081 157 157 157.
Masyarakat juga bisa mengetahui tips-tips edukasi keuangan lainnya di @sikapiuangmu.

