DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Atasi Kenaikan Harga Minyak Goreng

Foto : istimewa

Pasardana.id - Fenomena kenaikan harga minyak goreng belakangan ini telah menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menginginkan pemerintah untuk dapat menghentikan ekspor CPO atau minyak sawit mentah agar dapat tersedia pasokan yang memadai untuk minyak goreng di dalam negeri, guna mengatasi naiknya harga minyak goreng.

"Lakukan tindakan cepat untuk segera menghentikan ekspor CPO atau ekspor minyak sawit mentah," kata Nevi Zuairina dikutip dari dalam siaran pers, Senin (8/11).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, juga mendesak agar pemerintah segera melakukan koordinasi dengan pengusaha minyak goreng, agar ada dorongan produsen yang memiliki lini industri kelapa sawit terintegrasi dari hulu ke hilir supaya menyediakan CPO dengan harga khusus untuk diproduksi jadi minyak goreng dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng yang mulai meresahkan ibu-ibu rumah tangga, sebab komoditas ini setiap hari digunakan untuk keperluan menyiapkan makanan di dapur.

“Saya sebagai ibu rumah tangga juga merasakan bagaimana jeritan masyarakat dimana para ibu yang bersentuhan langsung dengan dapur. Untuk itu, agar harga minyak goreng ini segera stabil, pemerintah secara cepat agar menghentikan ekspor CPO untuk memenuhi permintaan dalam negeri, sekaligus menahan kenaikan harga minyak goreng. Di sisi lain, penghentian sementara ekspor CPO harus dioptimalkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri," ujar Nevi.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II ini mengemukakan, harga minyak goreng naik 6-11 persen sepanjang bulan Oktober 2021 lalu, akibat dari kenaikan harga CPO sebesar 44,03 persen (Harga Oktober 2021 dibanding Oktober 2020).

Untuk itu, kata Nevi, mesti ada gerakan cepat untuk menghentikan semakin lajunya kenaikan CPO ini.

"Saya minta, Kemendag segera merealisasikan rencananya untuk mengeluarkan surat yang meminta seluruh produsen minyak goreng tetap menjaga pasokan dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan minyak goreng melalui penyediaan minyak goreng kemasan sederhana di pasar ritel dan pasar tradisional yang dijual sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi)," terangnya.

Lebih lanjut Nevi berpendapat, bahwa langkah penghentian sementara ekspor CPO dapat digunakan untuk nilai tambah dari komoditas tersebut di dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng terus merangkak naik sejak awal 2021 dan semakin melambung pada akhir Oktober 2021.

Pada Jumat (05/11), harga minyak goreng curah mencapai Rp 20 ribu per kilogram dan minyak kemasan di atas Rp 30 ribu per kilogram.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyampaikan, bahwa pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sebagai antisipasi lonjakan harga minyak yang tengah terjadi.

"Pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Oke.

Oke juga menyampaikan, harga minyak goreng tetap akan mengikuti mekanisme pasar, di mana saat ini harga minyak goreng sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.

Ia menambahkan, pemerintah akan memantau sesuai harga acuan khusus untuk minyak goreng kemasan sederhana.

"Untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar," kata Oke.