Resmi, DJP Kenalkan Materai Tempel Baru Nominal Rp10 Ribu

Foto : istimewa

Pasardana.idDirektorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan materai tempel baru bernominal Rp10.000 sebagai pengganti materai tempel lama desain tahun 2014.

Masyarakat sudah dapat memperoleh materai tempel baru ini di Kantor Pos di seluruh Indonesia.

“Materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, Kamis (28/1/2021).

Hestu menjelaskan, desain materai tempel baru ini mengusung tema Ornamen Nusantara.

Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Ciri umum diantaranya, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea materai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, dan blok ornament khas Indonesia.

Sedangkan ciri khususnya, warna materai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”.

Sementara itu, terkait stok materai edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Caranya dengan membubuhkan tiga materai masing-masing senilai Rp 3.000, dua materai masing-masing Rp 6.000, atau materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

“DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan materai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat juga diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel dari penjual terpercaya,” pungkas Hestu Yoga.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.