Kemenhub : Sriwijaya Air Wajib Berikan Kompensasi Rp1,25 Miliar Untuk Keluarga Korban Kecelakaan

Pasardana.id - Terkait insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ128 beberapa hari lalu, maskapai penerbangan Sriwijaya Air wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban.
Kompensasi ganti rugi yang mesti dipenuhi adalah sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang sesuai Peraturan Menhub no 77 tahun 2011, khususnya Pasal 3 poin a.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati pun mengatakan, Sriwijaya Air sudah diminta mempersiapkan hal-hal yang terkait ganti rugi sesuai PM 77 tahun 2011 kepada keluarga korban.
"Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut," ujar Adita, Selasa (12/1/2021).
Sementara itu, apabila Sriwijaya Air tak mau membayar kompensasi ganti rugi, maka ada sanksi sudah menanti.
"Sesuai PM 77 itu kalau ada pelanggaran bisa disanksi sesuai Pasal 26 ayat 2, yang diatur detilnya dalam PM 78/2017," ujar Adita.
Dalam Pasal 26 ayat 2 PM 77 tahun 2011 dijelaskan, Kemenhub bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 3 bulan apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan maskapai.
Hal ini tertuang pada Pasal 26 ayat 2a.
Namun, apabila setelah 3 peringatan tertulis itu upaya ganti rugi tak juga dilakukan, bisa saja Sriwijaya Air dibekukan usahanya selama 14 hari.
"Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender," bunyi Pasal 26 ayat 2b.
Masih di Pasal 26, pada ayat 3 dijelaskan bahwa apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan juga setelah sanksi pada Pasal 26 ayat 2 dilakukan pemerintah, bisa saja Sriwijaya Air bisa terancam dicabut izin usahanya.
"Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, dilakukan pencabutan izin usaha," bunyi Pasal 26 ayat 3.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, Presiden Jokowi meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan pihak Sriwijaya Air dan Jasa Raharja untuk mempercepat proses layanan dan pendampingan serta memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi.
"Pak Presiden meminta pada saya untuk mengoordinasikan proses layanan kepada keluarga korban dengan sebaik-baiknya, dan juga memberikan pendampingan agar hak-hak korban terselesaikan," ujarnya, dalam video conference Selasa (12/1).
Sementara Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena dalam keterangan resminya menyatakan, perseroan siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ 182 selama proses identifikasi berlangsung.
Di samping itu, ia juga memastikan segala hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.
"Sriwijaya Air sejak hari pertama (musibah) selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," ucapnya.
Sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.