Dianggap 'Deadweight', Erick Thohir Bakal Likuidasi 14 BUMN

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian BUMN akan melakukan likuidasi atau membubarkan 14 BUMN.

Nantinya, Menteri BUMN, Erick Thohir akan memproses likuidasi tersebut melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Adapun saat ini, total keseluruhan BUMN sebanyak 108.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga memaparkan, 41 perusahaan pelat merah akan dipertahankan kemudian dikembangkan. Kemudian, 34 BUMN akan dimerger dan 19 BUMN akan dimasukkan ke PPA.

"Ini kami mau perluasan, supaya bisa melikuidasi, me-merger perusahaan yang kita anggap sudah deadweight," ujarnya dalam diskusi virtual yang digelar Matangasa Institute pada Senin (28/9/2020) lalu.

"Yang dilikuidasi melalui PPA 14, ini akan membuat BUMN menjadi ramping," lanjutnya.

Lebih lanjut Arya mengatakan, bahwa saat ini Kementerian BUMN tak memiliki hak untuk langsung melakukan likuidasi perusahaan pelat merah. Namun, nantinya akan ada aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

"Kita tahu, seperti Merpati misalnya, sampai sekarang masih hidup dan kita enggak bisa apa-apain. Ini dalam progres semoga bisa terjadi secepatnya," ujar Arya. 

Dijelaskan, likuidasi bertujuan dalam rangka perampingan dan untuk meningkatkan kinerja perusahaan BUMN. Langkah itu akan dilakukan dengan perluasan Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.

Dengan transformasi tersebut, lanjut Arya, Kementerian BUMN mempunyai target agar laba bersih perusahaan pelat merah meningkat menjadi 50 persen.

"Tinggal 30-an perusahaan nantinya, jadi bagaimana menggabungkan dengan merestrukturisasi, melakukan perubahan perampingan di BUMN," pungkasnya.