BEI Batasi Penolakan Penawaran Hanya Satu Kali

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya memperkenankan penolakan penawaran atau auto rejection hanya satu kali dalam satu hari perdagangan bursa.

Hal itu dipercaya untuk membentuk pasar lebih teratur dan Efisien.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Laksono Widodo, bahwa kondisi pasar masih terdampak pandemi Covid-19 perlu pengaturan penolakan penawaran secara automatis.

“Pra pembukaan sebelumnya masih memberikan ruang untuk dua kali auto rejection (selama pra pembukaan dan sekali dalam perdagangan normal. Sementara pre opening saat ini hanya memberikan ruang satu kali auto rejection,” jelas dia kepada media, Kamis (03/9/2020).

Hal itu tertuang dalam keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00063/BEI/09-2020 Perihal Perubahan acuan Harga di pasar reguler dan pasar tunai yang akan diberlakukan tanggal 7 September 2020.

Pada saat yang sama, BEI juga kembali membuka perdagangan pra pembukaan untuk saham-saham yang masuk daftar LQ 45 pada pukul 08.50 WIB, mulai tanggal 7 September 2020.

Laksono menambahkan, langkah itu dipercaya dapat menghindari penumpukan penawaran pada awal perdagangan pukul 09.00 WIB.

“Penumpukan itu mengakibatkan ‘macet’-nya aliran informasi data antara Bursa dan Anggota Bursa,” kata dia.