Atasi Polemik Masker Scuba, Kemenperin Akhirnya Bikin SNI Masker Kain
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akhirnya menetapkan SNI atau Standar Nasional Indonesia untuk masker kain, setelah proses perumusan selama lima bulan.
Dengan adanya SNI masker kain ini, polemik soal kelayakan masker seperti jenis scuba atau buff seharusnya tak lagi terjadi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pada hari Minggu (27/9/2020) mengatakan bahwa Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan seperti akademisi, peneliti laboratorium uji Satgas Covid-19, industri masker kain dalam negeri.
Adapun SNI yang telah dirumuskan tersebut sudah ditetapka Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.
"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," ujar Menteri Perindustrian Agus, Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Minggu (27/9/2020).
Dalam SNI masker kain adalah 8914:2020 untuk kategori Tekstil - Masker dari kain, ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020. Masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar = 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
Pada SNI tersebut juga dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus.
Yakni terdiri dari uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas = 60 persen untuk Tipe B), tekanan differensial (ambang batas = 15 untuk Tipe B dan = 21 untuk Tipe C), serta efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas = 60 persen untuk Tipe C).
SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya, sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.

