139 Produk Konsumen Diduga Tidak Sesuai SNI
Pasardana.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan terhadap produk-produk konsumen. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan produk-produk Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Hasil dari pengawasan barang beredar semester pertama 2016, ada tiga permasalahan yang kita tangani, yakni Standard Nasional Indonesia (SNI), Label Bahasa Indonesia dan Petunjuk Penggunaan atau Manual Kartu Garansi," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Dijelaskan, pihaknya menemukan 139 jenis produk yang diduga melanggar ketentuan, dari total sebanyak 248 jenis produk yang diawasi pada periode Januari-Agustus 2016.
"Sebesar 67,3 persen dari 248 produk tak memenuhi ketentuan," ujar Syahrul.
Produk-produk tersebut terdiri atas 73 yang tidak sesuai SNI, 22 produk yang tidak sesuai ketentuan label dalam bahasa Indonesia, dan 44 produk yang tidak sesuai petunjuk penggunaan dan kartu garansi.
Selain itu, produk-produk itu juga terdiri atas 29 produk dalam negeri dan 110 produk impor.
"Selain itu, ada 28 produk yang masih dalam proses pengujian di laboratorium, yakni 13 produk dalam negeri dan 15 produk impor," sambungnya.
Lebih lanjut Syahrul mengemukan, ada tiga tahapan kebijakan diambil terhadap produk-produk tidak sesuai SNI, yakni; teguran tertulis, penarikan barang, dan pelimpahan berkas ke kejaksaan dan penyitaan produk.
"SNI meningkatkan kinerja perdagangan dan ekonomi nasional," kata Syahrul.
SNI juga berperan menentukan mutu suatu produk. Karena, SNI mencakup keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L), ilmu pengetahuan dna teknologi (iptek), serta pengalaman empiris dalam perumusan dan penerapannya.
Pada sisi lain pengawasan barang kemetrologian juga dilakukan Kemendag bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kotamadya (Pemkot). Barang-barang yang dimaksud adalah alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Pengawasan UTTP dilakukan kedua instansi ini di 13 kabupaten dan kota di Indonesia. Langkah ini dilakukan terhadap 74 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), 203 Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM), dan 270 nozzle (keran SPBU).
"Sebagian besar alat-alat UTTP berada dalam batas toleransi," tandasnya.