Tekan Impor, Kemenperin Bakal Wajibkan SNI Bagi Produk Logam

Pasardana.id - Kementerian Perindustrian bakal memperbanyak penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk logam.
Kebijakan ini diambil untuk memperkokoh daya saing industri logam di Indonesia sekaligus mengamankan pasar dalam negeri.
“Masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi untuk kita wajibkan dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri, termasuk untuk sektor industri logam,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi lewat keterangannya di Jakarta, Senin, (31/8/2020).
Menurutnya, penerapan SNI wajib dinilai dapat menekan impor yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi, kita dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya bagi industri baja,” tuturnya.
Lebih lanjut Doddy menyebutkan, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam.
“Hal ini sepertinya merupakan celah membanjirnya produk-produk impor ke pasar dalam negeri jika tidak mendapatkan perhatian serius dari segenap pemangku kepentingan dalam pertumbuhan industri baja nasional,” katanya.
Apalagi baja merupakan salah satu komoditas vital dalam perindustrian dan digolongkan sebagai industri hulu dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).
“Baja sering disebut sebagai mother of industries karena merupakan bahan baku utama yang menunjang kegiatan di sektor lain, seperti industri otomotif, maritim, dan elektronik,” katanya.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah bertekad untuk terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.
“Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan,” ujarnya.
Instrumen yang umumnya diterapkan di Indonesia adalah pemberlakuan SNI secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).
“Dengan tetap mengedepankan asas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor,” tandasnya.