Pengangguran Bertambah, Program BLT dan Bansos Akan Diperpanjang Hingga 2021

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah berencana akan memperpanjang bantuan sosial atau bantuan produktif bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 hingga di kuartal I 2021.

Stimulus ekonomi tersebut dilakukan seiring dengan penanganan Covid-19 yang terus dilakukan pemerintah.

Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Erick Thohir mengatakan, masih banyak warga yang kehilangan pekerjaan akibat dampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saat bersamaan, karena terjadi pembatasan, karena itu bantuan-bantuan dari pemerintah harus berjalan seiring karena konsekuensinya banyak sekali yang kehilangan pekerjaan atau pendapatannya sangat berkurang walau masih bekerja. Kalau vaksinnya diharapkan bisa dimulai pada awal tahun depan, ya tentu ekonomi juga terus berjalan tanpa melupakan bantuan produktif. Di kuartal I tahun depan terus kita dijalankan," ujar Erick di Jakarta, Selasa (15/9/2020) lalu.

Selain ekonomi, di tahun ini pemerintah juga tetap fokus pada sektor kesehatan. Hal ini untuk menekan angka fatality atau kematian akibat penyebaran Covid-19.

Pengetatan protokol kesehatan tersebut baik berupa penggunaan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak. Selain itu, pihaknya terus melakukan testing, resing, dan treatment.

"Kalau melihat trend ini maka, ini timeline yang sudah disepakati oleh Komite, selalu kita bicarakan juga dengan berbagai pihak kementerian, masyarakat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum bahwa (ekonomi dan kesehatan) tidak bisa dibolak-balik," kata dia.

Selain itu, Erick juga menyoroti pencairan bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Menurutnya, pencairannya harus dipastikan bisa berjalan dengan baik karena hal itu diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat.

Untuk memastikan penyalurannya optimal, Erick meminta agar pengusaha dan pemberi kerja dapat melakukan pengawasan selama realisasi pelaksanaan program tersebut.

"Kami kemarin juga sempat bertemu Kadin untuk para pengusaha mengecek apakah subsidi gaji ini sudah diterima atau tidak di tempat usaha mereka," ujar Erick.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki yang menyatakan bahwa bantuan ini bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal ini pun, kata Teten, akan dilakukan jika ekonomi nasional pada Kuartal I-2021 masih melandai.

Menurutnya, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya. Walaupun demikian, BLT ini hanya diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Syaratnya, BLT UMKM yakni pengusaha mikro harus sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai cara daftar, para pelaku pengusaha mikro diminta untuk mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Daftarkan saja langsung ke Kadiskop masing-masing, secepatnya," kata Menkop.