BLT Subsidi Gaji Sudah Tersalurkan Ke 398 Ribu Tenaga Honorer
Pasardana.id - Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (Satgas PEN) mencatat tenaga honorer pendidik mendapat program andalan berupa subsidi gaji.
Adapun para penerima dari program ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Untuk diketahui, sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerjasama dengan BPJamsostek, hingga 14 September 2020, subsidi gaji yang telah disalurkan ke pegawai honorer di sektor pendidikan ada sebanyak 398.637.
Adapun subsidi yang diberikan dalam per dua bulan ini sebesar Rp600.000 per bulan.
“Saat ini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Semoga jumlahnya dapat bertambah lagi,” ujar Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.
Hingga 14 September 2020, Program Subsidi Gaji telah tersalurkan sebesar Rp7 Triliun, atau 17,43% dari pagu Rp37,87 Triliun. Hingga akhir tahun, 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pembantunya untuk segera mengkaji pencairan BLT untuk para tenaga honorer.
BLT honorer diberikan pemerintah sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi pandemi Covid-19 lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Semantara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non- PNS juga mendapatkannya.
"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida.
Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," tandasnya.