Jawab Protes Pendahulunya, Menteri Edhy Akan Transparan Berikan Data Eksportir Lobster
Pasardana.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo merespon protes Susi Pudjiastuti terkait pemberian izin tangkap kepada 26 perusahaan eksportir bibit lobster.
Edhy meyakini, pemberian izin tersebut diberikan dengan regulasi yang jelas bahkan tinggal menunggu disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Edhy, pihaknya sudah melaporkan segala teknis pelaksanaan pembukaan aturan ekspor benih lobster dan regulasinya pun dibuat dengan jelas.
Adapun segala teknis pelaksanaan serta regulasinya itu sudah tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Politikus Partai Gerindra ini juga memastikan tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Seluruh data eksportir bisa diakses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Data perusahaan eksportir tersebut juga bukan data rahasia karena bisa ditanyakan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Edhy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
Hal tersebut, lanjut Edhy, untuk menepis anggapan bahwa Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong terhadap kepentingan korporasi.
Perusahaan yang mendapat izin ekspor pun tak asal tunjuk, melainkan harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan dari panitia penyeleksi perusahaan penerima izin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), M. Zulficar Mochtar menuturkan, bahwa saat ini KKP telah menetapkan puluhan perusahaan calon eksportir benih lobster.
Jumlah perusahaan tersebut telah disaring dari 100 permohonan yang masuk.
"Bukan izin ekspor tapi penetapan calon eksportir. Ada sekitar 100 permohonan yang masuk. Setelah di-review dan dicek oleh tim yang dibentuk KKP, sesuai kriteria dan mekanisme yang disusun dan tertuang dalam Juknis KKP," papar Zulficar.
Sebagai calon eksportir, lanjut dia, perusahaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan DJPT Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah WPP-NRI.
"Untuk melakukan ekspor ada tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon eksportir tersebut, termasuk terbukti telah melakukan budidaya dan restocking," ucapnya.