Pencabutan Larangan Tangkap Benih Lobster Dinilai Bisa Sejahterakan Nelayan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diapresiasi banyak pihak.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya mensejahterakan nelayan di tengah situasi pandemi virus corona baru (Covid-19). 

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan meyakini, langkah Menteri KKP, Edhy Prabowo berdampak positif bagi nelayan. Mereka memiliki sumber penghasilan lebih luas untuk meningkatkan pendapatan.

"Yang diperlukan pengaturan, bukan main larang, bisa enggak maju-maju Indonesia. Sama halnya dengan cantrang, berapa banyak industri dan penghidupan nelayan mati akibat pelarangan," kata Daniel, Selasa (30/6/2020).

Daniel memandang, diperbolehkannya kembali budi daya benih lobster juga dapat memberikan pemasukan bagi negara. Apalagi sepengetahuannya, bila tidak ditangkap, mayoritas benih lobster juga akan mati.

Daniel menilai, kebijakan pelarangan benih lobster sebelumnya, justru mematikan sumber penghasilan nelayan. Padahal, bila dikelola baik, komoditas tersebut dapat menjadi keunggulan nasional.

“Sekali lagi, yang dibutuhkan pengaturan, bukan sekadar melarang,” ujar Daniel yang merupakan Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini. 

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno menilai, kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster yang tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) merupakan sebuah gebrakan di tengah pandemi virus corona.

"Menteri Edhy sudah lama menjalankan langkah extra ordinary yang diimbau Presiden," kata Adi.

Lebih lanjut dirinya menilai, kebijakan memperbolehkan penangkapan, budi daya dan ekspor benih lobster dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memberikan pemasukan bagi negara di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Dan Presiden juga pernah menyikapi isu lobster yang intinya nelayan harus dapat nilai ekonomi dan negara dapat pemasukan," tambahnya.

Adi pun optimis, sebelum kebijakan tersebut diambil, Kementerian Kelautan dan Perikanan tentu sudah melakukan kajian. Kebijakan ini juga diyakini akan meningkatkan kesejahteraan untuk nelayan dan peningkatan devisa.

"Itu otomatis (menambah devisa - Red), karena setiap ekspor pasti ada pajaknya. Setiap benih yang ditangkap ada nilai ekonomi untuk nelayan. Setiap budidaya membuka lapangan kerja. Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 yang dibuat Edhy nguntungin nelayan dan negara," tandasnya.