Menteri KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster

Pasardana.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, kebijakan ekspor benur atau benih lobster dihentikan sementara.
Ia akan mendorong pengembangan budidaya lobster di dalam negeri dengan menghentikan sementara ekspor benih lobster.
Namun, mengenai ekspor benur (kedepannya) masih dalam pembahasan tim KKP.
"Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," ujar Menteri Trenggono dalam rapat kerja di Gedung DPR, Rabu (27/1/21).
Trenggono juga bilang, akan menggunakan keberlangsungan ekosistem sebagai dasar membuat kebijakan.
Karena itu, dia perlu kajian mendalam untuk memutuskan kebijakan dalam benih lobster ini, termasuk masukan dari berbagai pihak.
"Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," tegasnya.
Selain itu, untuk penggunaan alat tangkap cantrang, juga masih butuh kajian.
Menurutnya, pihaknya masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang mengerti betul mengenai persoalan tersebut.
Menurut laporan yang diterimanya dari Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, alat tangkap cantrang masih belum diperbolehkan beroperasi lagi di lapangan.
"Pak Dirjen mengatakan, KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59," tegasnya.
Masukan dari banyak pihak, menurutnya penting, supaya keputusan yang diambil benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kelautan dan perikanan dan untuk kelestarian lingkungan.
"Nanti kami akan selalu konsultasi (ke DPR), saya janji itu, tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold," jelasnya.
Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya yakni Edhy Prabowo, menerbitkan kebijakan untuk membuka ekspor benur.
Kebijakan tersebut justru membuat politisi Partai Gerindra tersebut terjerat kasus korupsi.