OJK Wacanakan Papan Pemantauan Khusus

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meramu peraturan terkait papan perdagangan pemantauan khusus di Bursa Efek Indonesia.

Hal itu menjadi program kerja pada tahun 2020.

Rencana itu disampaikan Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari dalam paparan melalui wahana digital, Rabu (22/7/2020).

“Jadi (akan) ada papan perdagangan baru yang kita (OJK) bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia,” ujar dia.

Ia menambahkan, papan tersebut akan berisikan emiten-emiten khusus dengan kriteria tertentu. Sehingga sistem perdagangan terpisah dengan papan yang sudah ada saat ini.

“Kami targetkan rancangan peraturannya rampung kuartal III atau kuartal IV 2020,” jelas dia.

Sayangnya, Yunita tidak menjelaskan lebih rinci terkait kriteria khusus yang dimaksud.

Untuk diketahui, saat ini, BEI telah memiliki papan perdagangan utama, papan pengembangan dan papan akselerasi.

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan OJK untuk pembentukan papan pemantauan khusus itu. 

"Isinya saham-saham yang butuh pemantauan khusus," kata dia.