Cegah Perdagangan Semu, BEI Bentuk Papan Pemantauan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan rencana pembentukan papan pemantaun khusus, untuk meningkatkan perlindungan kepada investor, berupa pencegahan perdagangan semu dan penciptaan harga tidak wajar.

Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi dalam seminar online, Selasa (28/7/2020).

“Papan wacth list ini dibentuk untuk mencegah terjadinya dua typelogi yakni terjadi adanya perdagangan semu dan pembentukan harga saham yang tidak wajar. Sehingga ini (sebagai) bentuk perlindungan investor,” kata dia.

Ia menambahkan, kedua transaksi yang melanggar UU Pasar Modal itu dapat saja terjadi di semua saham.

“Baik itu saham-saham papan utama maupun papan pengembangan. Seolah-olah saham itu berada pasa ‘kasta’ cukup tinggi tapi pola transaksinya manipulatif,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut Hasan menjelaskan, BEI akan menyeleksi saham-saham secara berkala dan pemantauan berdasarkan kriteria seperti permasalahan likuiditas, volatilitas, dan kejanggalan pada pembentukan harga.

“Aspek pemantauan lainnya terkait dengan keberlangsungan usaha emiten, misalnya yang masuk PKPU bisa masuk papan pemantauan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, saham-saham dengan tingkat likuiditas rendah dan saham-saham yang berada pada level terendah juga akan masuk dalam papan pemantauan itu.

“Sehingga kalau investor bertransaksi pada saham-saham yang masuk papan pemantauan khusus tahu risikonya,” kata dia.

Disamping itu, jelas dia, dengan sistem perdagangan tersendiri maka akan memungkinkan saham-saham yang tidak likuid dapat naik  nilai transaksinya.

“Kami juga berniat untuk memberi perlindungan kepada investor yang punya saham-saham lima puluhan yang tidak ditransaksikan tapi langsung di delisting,” jelas dia.