Peluncuran Papan Ekonomi Baru Tunggu Bursa Rombak Peraturan Pencatatan

Pasardana.id - Peluncuran papan perdagangan ekonomi baru menunggu perubahan dua peraturan Bursa Efek Indonesia terkait pencatatan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Moda II Otoritas Jasa keuangan (OJK), Yunita Linda Sari mengatakan, peluncuran papan ekonomi mundur dari akhir tahun 2022 menjadi awal tahun 2023 karena Bursa Efek Indonesia (BEI) harus merubah 2 peraturan terkait pencatatan.
“Masih ada dua peraturan (BEI - Red) yang masih dalam proses, yang terkait penerapan saham dengan hak suara multiple. Terutama mengenai saham-saham apa saja yang masuk dan kriterianya,” terang dia kepada media di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, dalam rancangan Peraturan Nomor I-V tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, selain saham di papan ekonomi baru, Bursa EFek Indonesia (BEI) menjadikan persyaratan awal bagi emiten yang masuk dalam papan ekonomi baru yakni emiten yang menerapkan saham dengan hak suara multiple.
Dalam rancangan itu, juga menyebutkan tiga karakteristik penghuni papan ke empat yang dimiliki BEI ini.
Pertama, emiten dengan pertumbuhan pendapatan tinggi.
Kedua, emiten teknologi untuk inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan memiliki pertumbuhan tinggi, serta memiliki kemanfaatkan sosial yang luas.
Ketiga, masuk dalam bidang usaha yang sedang berkembang, yang akan ditetapkan lebih lanjut melalui surat edaran bursa.
Berikutnya, bursa berwenang melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan.
Jika emiten tersebut telah masuk papan ekonomi baru, maka wajib membayar biaya pencatatan awal setara dengan biaya pencatatan awal papan utama.