OJK Pertimbangkan Kans Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

Foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertimbangkan permintaan industri perbankan terkait perpanjangan jangka waktu kebijakan restrukturisasi kredit. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tersebut berlaku hanya sampai 31 Maret 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan restrukturisasi hanya berlaku untuk satu tahun. Bila industri memerlukan, kebijakan tersebut bisa diperpanjang.

Namun, dalam hal ini otoritas perlu melihat berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang kebijakan tersebut.

"Kita bersama-sama sepakat akan kita lihat segera, apakah memang perlu (perpanjangan jangka waktu restrukturisasi kredit) dan berapa lama (perpanjangan) itu dilakukan," ujar Wimboh dalam telekonferensi, Senin (13/7/2020).

Ia mengatakan, permintaan kredit tahun ini akan mempengaruhi prospek bisnis perbankan tahun depan. Sementara itu, permintaan kredit sangat dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi masyarakat,

Oleh sebab itu, ia berharap, pemerintah bisa mendorong program-program yang bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan kredit tersebut, salah satunya proyek-proyek BUMN.

"Di samping itu, perbankan mengharapkan agar spending (belanja) pemerintah, ini merupakan mesin untuk domestik demand (permintaan) dan juga proyek BUMN diharapkan pemicu domestik demand," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengakui kebijakan restrukturisasi kredit masih diperlukan industri perbankan dan sektor riil di tengah pandemi covid-19.

Kebijakan tersebut dirasa mampu membantu keuangan perbankan dan sektor riil.

"Sehingga di dalam masa pandemi ini sektor riil tidak terlalu terdampak dalam juga, sehingga sektor keuangannya menjadi lebih sehat dengan POJK 11," ungkap Heru.

Perpanjangan kebijakan program restrukturisasi kredit tak bisa asal diputuskan, perlu analisa dan kajian lebih mendalam.

"Tentunya kita akan terus melakukan analisa mengenai kemungkinan-kemungkinan itu, dan akan kita umumkan pada saat dan timing yang tepat," ucapnya.

Untuk diketahui, POJK tersebut salah satunya mengatur restrukturisasi kredit oleh lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan (multifinance).

Per 6 Juli 2020, OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp769,55 triliun kepada 6,72 juta debitur.