Pemerintah Siapkan Subsidi Bunga UMKM Rp35,2 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Djoko Hendratto mengatakan, bahwa pemerintah telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk UMKM sebesar Rp35,2 triliun.

Subsidi bunga tersebut akan diberikan selama 6 bulan, sesuai dengan PMK 65/2020. 

"Subsidi bunga kepada UMKM kriterianya bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, pinjaman sampai dengan (sd.) Rp500 juta itu akan mendapatkan subsidi bunga 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua. Kemudian untuk pinjaman di atas 500 juta sd. 10 miliar itu akan mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua," ungkap Djoko Hendratto, dalam acara Dialogue Kita: Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM, seperti dilansir dari siaran pers, Jumat (19/6).

Adapun, lembaga penyalur kredit program di antaranya koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), Pegadaian maupun PNM.

Pinjaman sd. 10 juta subsidinya sebesar beban bunga debitur. Hampir seluruh bunganya ditanggung pemerintah (DTP), maksimum 25%, diambil bunga tertinggi.

Sementara, Pinjaman di atas 10 jt sd. 500 juta, subsidi bunganya 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua, disamakan dengan perbankan.

"Pinjaman di atas 500 juta (sd. 10 miliar) disamakan dengan perusahaan pembiayaan-perbankan, 3% di 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua," imbuh Djoko.

Djoko menambahkan, bahwa hal itu juga mencakup institusi 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, 110 perusahaan leasing terdaftar di OJK, BUMN penyalur antara lain UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian, Total koperasi 297 yang tersebar di 4 BLU yaitu PIP, LPDB, P2H LPMUKP.   

Lebih lanjut, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Adi Budiarso mengungkapkan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak Covid-19, pemerintah telah menyiapkan dana stimulus supply side (sisi produksi) untuk dunia usaha total sebesar Rp402,45 triliun.

"Di dalamnya terdapat alokasi untuk Ultra Mikro dan UMKM total sebesar Rp123,46 triliun melalui subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penjaminan untuk modal kerja (stop loss), PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP), serta pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM)," ungkap Adi.