Pengusaha Bus Minta Kejelasan OJK Terkait Relaksasi Kredit Selama Covid-19
Pasardana.id - Untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah mengeluarkan kebijakan physical distancing hingga larangan mudik. Hal tersebut tentu saja berpengaruh terhadap pendapatan usaha pada Perusahaan Perusahaan Otobus (PO).
Seperti yang diakui oleh salah PO asal Sumatra Barat, Naikilah Perusahaan Minang (NPM) yang mengeluhkan dampak virus corona (Covid-19) yang membuat tidak beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karena itu, pihaknya meminta kejelasan pemerintah terkait relaksasi kredit seperti yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020
PO NPM Angga Vircansa Chairul menjelaskan, dalam POJK Nomor 11 tersebut diterangkan hanya yang memiliki tagihan di bawah Rp10 miliar yang akan diberikan fasilitas keringanan oleh OJK. Sementara itu, tagihan pihaknya untuk membeli bus di atas nilai tersebut.
"Bus kami itu satunya Rp1,5 miliar, jadi kalau misalnya 10 unit udah Rp15 miliar, kalau Down Payment (DP)-nya 20 persen itu udah Rp3 miliar dari DP, berarti Rp12 miliar ke leasing atau bank, otomatis kita tidak menurut beberapa leasing dan bank bahwa kita tidak eligible untuk mendapatkan keringanan," ujar Angga dalam video conference di Jakarta, Minggu (26/4/2020).
Dia pun mempertanyakan kejelasan di dalam aturan tersebut, apakah bisnis transportasinya termasuk di dalam aturan tersebut atau tidak. Sebab di dalam POJK itu dijelaskan, seluruh bisnis berdampak langsung dan tidak langsung boleh ajukan permohonan relaksasi di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar.
"Itu gimana penjelasannya? Saya sudah ajukan di akhir Maret 2020 tanggal 28, saya ajukan itu. Saya tidak minta neko-neko," kata dia.
Pihaknya tidak melakukan permintaan yang memberatkan pemerintah seperti relaksasi pembayaran pajak. Namun, dia hanya ingin kejelasan perihal relaksasi kredit tersebut.
"Jadi, kami sebenarnya minta relaksasi penundaan pembayaran selama 6 bulan atau selama Covid ini berlangsung. Kami enggak neko neko, jadi ketika Covid ini selesai kita langsung putar kunci bus langsung jalan," ucap Angga.
Namun, dari kabar terakhir yang dia dapat dari OJK disebutkan seluruh bisnis yang terdampak langsung dan tidak langsung dari pandemi Covid-19 bisa mengajukan permohonan relaksasi, terlepas itu di atas atau di bawah Rp10 miliar.
"Itu saya minta penjelasan dari Kemenkeu, saya sudah mengajukan permohonan itu di akhir bulan Maret," pungkasnya.

