Kepala BKPM Minta Pengusaha Tetap Membayar Upah Pekerja Yang Dirumahkan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meminta kepada para pengusaha atau perusahaan agar tetap membayarkan gaji para pekerja meskipun saat ini banyak yang dirumahkan akibat pandemi virus corona (Covid-19). 

Meskipun tidak spesifik berada di bawah kewenangan BKPM, namun masalah tenaga kerja juga menjadi salah satu syarat penting ketika ada investasi yang masuk ke Indonesia.

Ia bilang, merumahkan karyawan dalam kondisi saat ini merupakan alternatif yang terbaik yang diambil perusahaan di tengah upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Bahlil coba memaklumi kondisi keuangan perusahaan yang kian terhimpit akibat wabah virus tersebut. Meski demikian, ia meminta agar para pekerja tetap mendapatkan hak pemasukan.

Disampaikan Bahlil, merumahkan memang berbeda dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Merumahkan bisa diartikan tetap bekerja dari rumah dengan bayaran utuh atau bayaran separuhnya.

"Kalau memang enggak (merumahkan), enggak bisa dihindari tapi upah mereka harus tetap dibayar. Tinggal berapa besar gaji yang harus dibayar dibicarakan baik-baik," kata Bahlil di Jakarta, Senin, (20/4/ 2020).

Dirinya juga memahami bila pekerja pastinya ingin agar gaji yang dibayarkan penuh. Namun tentu apabila perusahaan dalam kondisi yang berat, maka semua pihak harus memahami beban antar satu sama lain.

"Dalam posisi ini enggak ada yang ingin cari selamat sendiri. Di sini dibutuhkan kepekaan, karyawan diuji untuk sayang enggak ke perusahaan. Perusahaan juga diuji komitmennya memiliki karyawan," tutur dia.

Labih lanjut, mantan Ketua Umum Hipmi ini juga menyoroti aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah badan usaha.

Dia mengatakan, pemerintah sebenarnya tak ingin kasus pemecatan semakin merebak sebagai imbas dari penyebaran virus Corona.

"Pemerintah tidak menganjurkan atau tidak menginginkan adanya PHK. Kita selalu kampanye agar teman-teman pelaku usaha tidak PHK. Makanya kita berikan 8 stimulus kepada pengusaha agar tidak lakukan pemecatan," pungkasnya.