Ekonomi dan Kesehatan Jadi Prioritas Utama

Foto : istimewa

Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan berbagai kebijakan terbaru pemerintah dalam menangani pandemi virus corona di Indonesia. Kebijakan ini memprioritaskan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dalam menghadapi dampak Covid-19.

Jokowi mengatakan, penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga kemanusiaan yang berimbas pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara

“Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak, maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Dalam pidatonya, Jokowi juga memaparkan berbagai stimulus ekonomi yang difokuskan pada masyarakat lapisan bawah.

Stimulus ekonomi itu antara lain; peningkatan jumlah penerima dan besaran Program Keluarga Harapan (PKH). Tidak hanya itu, pemerintah juga menggratiskan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA.

“Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu April, Mei dan Juni 2020. Pelanggan 900 VA diskon 50 persen, juga tiga bulan,” kata Jokowi.  

Lebih lanjut Jokowi juga meminta, anggaran penyiapan untuk dukungan bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun menjadi prioritas pertama.

Adapun, dana tersebut akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, merenovasi kembali 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, Insentif dokter, Santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta, dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.

Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga Rp 175 ribu, dan dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 Triliun.

Dan terakhir, adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi yang diantarnya, PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.

Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

"Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan. penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022. Dan Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi," tandas Presiden.