Menko Perekonomian Klarifikasi Bonus 5 kali Gaji Diberikan Oleh Perusahaan Besar

Pasardana.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa telah terjadi misinformasi yang beredar di masyarakat, terkait RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker.
Sebelumnya, santer beredar kabar ‘pemanis’ (bonus) sebesar 5 kali gaji akan diberikan sebagai ganti pesangon bagi karyawan yang diberhentikan.
Namun, Airlangga menyebut bahwa informasi tersebut salah. Pasalnya, ‘pemanis’ bukan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Itu salah. Lima kali (gaji) itu ‘pemanis’. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU Ciptaker nanti, tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon, tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini on top,” papar Airlangga, Rabu (12/2/2020).
Dia juga menegaskan, ‘pemanis’ berlaku untuk pekerja yang resmi yang bekerja di perusahaan besar.
“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil, perusahaan besar,” tegasnya.
Untuk diketahui, bonus lima kali gaji ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada buruh atas perubahan formula pesangon.
Salah satunya terkait dengan pesangon yang diberikan ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memperkenalkan jaminan kehilangan pekerjaan di formula pesangon dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Meski demikian, ia enggan menjelaskan untung rugi dari perubahan formula tersebut, lantaran kajian masih terus dilakukan.
“Ada batasan minimal gaji (tapi) saya belum keluarkan angka,” kata Ida.