Menaker Ida Fauziyah Undang 106 Rektor Bahas Penyusunan RPP UU Ciptaker
Pasardana.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengundang 106 rektor perguruan tinggi se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk melakukan uji sahih Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
"Sesuai janji kami, pemerintah dalam hal ini Kemenaker, hari ini mengundang kembali para rektor dalam rangka menampung masukan maupun saran terhadap rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya, Selasa, 15 Desember 2020.
Ida menjelaskan, dalam uji sahih Rancangan Peraturan Pelaksanaan, para rektor dapat memberikan rekomendasi terhadap empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini sedang dalam penyusunan dan pembahasan oleh pemerintah.
Keempat RPP tersebut yakni; Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua, PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Ketiga, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Keempat, PP tentang Pengupahan.
Dalam penyusunan dan pembahasan RPP tersebut, pemerintah sudah melibatkan Tim Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, dan stakeholders yang lain.
"Kita juga melibatkan para pakar, akademisi, ILO, World Bank, Dewan Pengupahan, maupun pemangku kepentingan yang lainnya. Selain itu, kami di Kemenaker juga telah melakukan uji sahih di beberapa wilayah, antara lain; Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Gorontalo, Sumatra Utara, dan beberapa daerah lainnya," jelasnya.
Ida meyakini, pertemuan dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) sangat penting dan strategis sebagai modalitas kuat pemerintah untuk terus mengawal keberlangsungan UU Cipta Kerja termasuk peraturan pelaksanaannya agar sesuai dengan harapan bersama.
"Kami sangat berharap dari para rektor atau yang mewakili dapat memberikan masukan atau tanggapan maupun saran terhadap empat RPP yang kami siapkan. Sekali lagi, forum ini bukan sekadar basa-basi, tapi kami ingin benar-benar mendapatkan masukan dari bapak dan ibu sekalian," ujarnya.
Lebih lanjut, Ida menambahkan, pemerintah telah membentuk tim independen dalam rangka serap aspirasi yang terdiri atas para ahli dan tokoh nasional perwakilan dari beberapa sektor utama dalam UU Cipta Kerja untuk duduk dalam Tim Serap Aspirasi.
"Tim aspirasi ini akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan RPP dan Perpres," pungkasnya.