OJK Beri Izin Usaha Tiga Perusahaan Gadai

foto: istimewa

Pasardana.id - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Pusat Gadai Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Pusat Gadai Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis OJK, Selasa (11/2/2020).

Selain itu, OJK juga memberi izin usaha dua perusahaan gadai lainnya.

PT Gadai Senyum Sukacita melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-6/NB.1/2020 tanggal 27 Januari 2020.

Kemudian, PT Gadai Mas Bali melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-9/NB.1/2020 tanggal 27 Januari 2020.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.