Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyeludupan 42.500 Ekor Benih Lobster Ke Vietnam

Foto : istimewa

Pasardana.id - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh tiga orang penumpang KM (Kapal Motor) Kelud di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Minggu (6/12/2020).

“Berdasarkan informasi masyarakat, ada upaya ekspor benih lobster secara ilegal melalui Batam tujuan akhir Vietnam, (oleh) tiga orang penumpang KM Kelud asal Jakarta, berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 4 Desember 2020,” ungkap Susilo A Brata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, melaui siaran tulis yang diterima pada, Minggu (6/12/2020).

Susilo mengatakan, sebelum sampai ke negara tujuan akhir, yakni Vietnam, benih lobster tersebut akan transit di Singapura.

"Setelah petugas kami mengetahui adanya informasi tersebut. Kami kemudian berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kapal dan penumpang saat KM Kelud di Batu Ampar pada hari Minggu (6/12/20) hari ini," katanya. 

Dia menjelaskan, KM Kelud diketahui sandar di Pelabuhan Batu Ampar pada pukul 8.30 WIB. Setelah sandar, petugas gabungan Bea Cukai Batam dan BKIPM Batam melakukan pemeriksaan (Boatzoeking) pada KM Kelud.

“Ditemukan tiga karung berisi baju yang dicampur dengan bungkusan plastik berisi benih lobster, bungkusan plastik benih lobster diketahui berjumlah 157 bungkus. Setelah dihitung, jumlah benih lobster jenis pasir sebanyak 41.500 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 1.000 ekor," bebernya.

Lebih lanjut Susilo menyebutkan, total benih lobster yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam adalah sebanyak 42.500 ekor, dan barang bukti diamankan di Kantor BKIPM Batam untuk proses lebih lanjut.

"Hal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Batam sebagai Community Protector yang tidak pernah lelah melakukan pengawasan untuk menjaga NKRI dari barang-barang ilegal," pungkasnya.