Bantuan Subsidi Gaji Tahap Kelima Gelombang Kedua Dijanjikan Cair Akhir Oktober

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan subsidi gaji untuk para pekerja tahap kelima untuk gelombang kedua akan ditransfer akhir Oktober.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta pekerja bersabar untuk menerima subsidi gaji.

"Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Adapun, hingga saat ini penyaluran bantuan subsidi gaji termin I mulai dari tahap I hingga IV sudah mencapai 92,48% atau disalurkan kepada 10,77 juta orang. Penyaluran tahap V pun akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.

Setelah penyaluran subsidi termin I selesai dilaksanakan, Ida mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.

Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Adapun, Kemnaker telah menerima 12,4 juta data calon penerima bantuan subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menyebut data tersebut sudah valid setelah dilakukan proses validasi secara berlapis. 

Dia melanjutkan, bantuan ini dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja, terutama yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19. Secara makro, subsidi gaji/upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4–0,7 persen.

"Meningkatnya konsumsi rumah tangga diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi yg pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Ida menambahkan, subsidi gaji atau upah adalah salah satu upaya bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya, kami berharap bantuan pemerintah berupa subsidi upah/gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita," ujarnya.

Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji yang salurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Penyaluran ini dilakukan dua kali, dimana setiap penyaluran sebesar Rp 1,2 juta. Artinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan.