Sudah Kembalikan Dana Konsumen, BKSL Sebut Permohonan PKPU Tak Mendasar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id — PT Sentul City Tbk (BKSL) menilai, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah sudah kadaluarsa. 

Pasalnya, emiten properti itu telah menyerahkan pengembalian dana atau refund kepada konsumen pemohon PKPU.

Kepala Komunikasi Perusahaan BKSL, Alfian Mujani menegaskan, perseroan juga sudah beritikad baik untuk mengembalikan dana ditambah dendanya.

‘’Bahkan sebelumnya, kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli, anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU,’’ jelas dia dalam siaran pers, Selasa (1/12/2020).

Seperti diketahui, Selasa, 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara Nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum perseroan menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU.

Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.

‘’Kami menduga ada itikad kurang baik dari pihak pemohon. Patut diduga ada agenda lain di balik gugatan PKPU ini,’’ kata Alfian Mujani.

Selain itu, jelas Alfian, kreditur lain berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor : 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan; "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur atau oleh Kreditur.

Kreditur lain yang dibuktikan dalam Permohonan PKPU oleh Alfian Tito, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 tersebut adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia. 

"Terhadap Ulfa Kurnia, Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan,’’ kata Alfian Mujani.

Namun, lanjutnya, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan.

Lebih lanjut Alfian Mujani menjelaskan bahwa, perusahaan telah membuktikan itikad baiknya.

‘’Karena itu, tidak ada lagi dasar dari pemohon yaitu Alfian Tito Suryansah dan Ulfa Kurnia sebagai Kreditur lain untuk memohonkan PKPU terhadap Perseroan,’’ katanya.

Lebih jauh,  dia menerangkan bahwa per hari ini dengan adanya kesepakatan Mekanisme Serah Terima Otomatis (STO) yang telah diatur dalam PPJB yang disepakati dengan pembeli saat menandatangani perjanjian maka perseroan telah melaksanakan mekanisme STO dengan mengirimkannya melalui surat tercatat. Dengan demikian menyatakan pembeli/ pemohon telah  menerima unit yang sudah selesai di bangun, dan telah siap serah terima.

“Ini menguatkan bahwa permohonan PKPU dari Alfian Tito S menjadi tidak berdasa,” tegas dia. .