BI dan Otoritas Keuangan Singapura Sepakati Perpanjangan Paket Kerja Sama US$10 Miliar

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) menyepakati perpanjangan kerja sama keuangan bilateral senilai US$10 miliar untuk periode satu tahun ke depan.
Kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong untuk mendukung stabilitas moneter dan keuangan di kedua negara.
Kerja sama ini terdiri atas dua perjanjian, yaitu:
1.Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai SGD9,5 miliar atau Rp100 triliun (sekitar ekuivalen US$7 miliar);
2.Bilateral Repo Agreement (BRL), yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas dalam dolar Amerika Serikat hingga senilai US$3 miliar dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman) yang dimiliki oleh kedua bank sentral.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko menerangkan, kerja sama ini sebelumnya telah diperpanjang untuk pertama kali pada November 2019.
"Perpanjangan yang kedua ini menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura untuk tetap saling mendukung dalam rangka membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung," ungkap Onny, dalam keterangannya, Kamis (05/11).