Lalai Bayar Kewajiban Rp1,7 Miliar, PTPP Kena PKPU

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT PP Tbk (PTPP), emiten investasi konstruksi BUMN, mengaku sedang mengalami tuntutan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan PTPP pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/10/2020), bahwa pemohon PKPU adalah Budi Darmawan, mandor beberapa proyek perseroan dan CV Prima, vendor proyek Hotel Labersa, proyek Sentul dan proyek Kendari.

Menariknya, nilai kewajiban yang dituntut kedua pemohon kepada perseroan hanya Rp1,75 miliar dan sebenarnya Rp915,37 juta dari nilai tersebut telah dibayarkan kepada pemohon.

PTPP mengaku telah membayarkan kewajibannnya itu, tapi terkait dengan sisanya untuk proyek Transmart Malang belum dibayarkan karena ada perbedaan nilai sisa tagihan sehingga perlu verifikasi yang diharapkan rampung akhir Oktober 2020.

Untuk itu, emiten BUMN itu meminta kedua pemohon untuk mencabut permohonan PKPU, sebelum membayar sisa tagihan.

“Perseroan akan melakukan pelunasan kewajiban selambat-lambatnya tujuh hari sejak tanggal pencabutan permohonan PKPU,” tulis manajemen PTPP.

Patut dicermati, PTPP mengaku kejadian tersebut dikarenakan kondisi perusahaan akibat pandemi Covid-19.