PPRO Raih Pinjaman Rp495 Miliar Dari PTPP
Pasardana.id - PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapatkan pinjaman senilai Rp495 miliar dari induk usahanya PT PP Tbk (PTPP).
Pinjaman dengan bunga 9,5 persen dan tenor tiga tahun itu, akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja.
Berdasarkan keterangan resmi emiten properti itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (01/9/2020), bahwa pinjaman dari induk usaha ini akibat adanya pengetatan kebijakan perbankan.
Sehingga, PTPP selaku induk perlu menunjang kegiatan PPRO dengan pinjaman.
“Kegiatan transaksi ini harus dilakukan untuk mendukung sinergi bisnis PTPP grup,” tulis manajemen.
Untuk diketahui, PTPP memegang sebanyak 64,96 persen saham PPRO, sisanya 0,007 persen dipegang oleh YKK Pembangunan Perumahan dan 34,97 persen dikuasai masyarakat.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2020, PPRO mencatatkan kewajiban jangka pendek Rp7,004 triliun dan kewajiban jangka panjang senilai Rp6,8 triliun. Adapun rasio utang terhadap ekuitas 2,9.