Early Redemption ST006 Bisa Dimulai, Batas Pengajuan Hiingga 4 November 2020

foto: doc Kemenkeu

Pasardana.id - Pemerintah mulai membuka masa fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) Sukuk Tabungan (ST) seri ST006 mulai hari ini (Senin, 26/10/2020) hingga 4 November 2020.

Seperti tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), investor perlu tahu bahwa nilai Early Redemption maksimal 50% dari setiap transaksi pembelian. Selain itu, nilai minimal yang ditetapkan adalah Rp1 juta.

Adapun investor yang berhak menggunakan fasilitas ini adalah investor yang memiliki minimal dua unit ST006 atau Rp2 juta.

Jika Anda merupakan investor ST006, maka perlu tahu juga beberapa tambahan informasi lainnya seperti tata cara pengajuan Early Redemption

a. Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan pada Masa Pengajuan (Window) Early Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik ST006 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.

b. Investor melakukan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai ST006 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi.

c. Setiap pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan.

d. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption);

e. Pada tanggal setelmen, Pemilik ST006 akan menerima pokok ST006 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 bulan yang jatuh tempo pada 10 November 2021, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran pokok dan kupon ST tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga;

f. Dalam hal sistem elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik ST006 tidak dapat melakukan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.