Kementerian BUMN Angkat Bicara Terkait Penangkapan Dirut PT PAL Oleh KPK
Pasardana.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara mengenai ditangkapnya Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, kasus yang membelit direksi perusahaan pelat merah tersebut, merupakan kasus 2007-2017 yang telah lama diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini juga pernah dibicarakan antara Menteri BUMN, Erick Thohir dan KPK.
Menurut Arya, kasus yang menimpa Budiman Saleh itu terjadi pada 2017 lalu. Saat itu, dia masih menjabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI.
“Ini adalah salah satu kasus yang dulu pernah dibicarakan Pak Erick ke KPK. Jadi kami dari Kementerian BUMN mengatakan, ini proses hukum yang harus dihargai dan kami mendukung semua langkah-langkah yang telah dilakukan KPK untuk melakukan penegakan hukum,” kata Arya pada media, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut Arya mengatakan, pihaknya akan terus mendukung penyelesaian kasus hukum yang dilakukan KPK.
Ia juga mengatakan, Kementerian BUMN mendukung semua upaya lembaga antirasuah itu dalam menegakkan hukum, termasuk yang menyangkut BUMN. Sebab, hal itu dipandang menjadi salah satu upaya bersih-bersih BUMN dari para oknum 'nakal'.
"Walaupun kita hari ini belum mengerti siapa saja yang jadi tersangkanya, tapi kita sudah menyerahkan semuanya ke KPK dan kita support terus apa yang dilakukan KPK dan langlah-langkah terbaik untuk pembersihan di BUMN," jelas Arya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI.
Disebutkan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Adapun Budiman menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PTDI, Irzal Rinaldi Zailani yang segera di sidang.
Budiman diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI, Direktur Aircraft Integration PT DI, serta Direktur Niaga dan Restrkturisasi PT DI.
Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000.

