Optimalisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Bank Indonesia Sesuaikan Kegiatan Operasional

foto: istimewa

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik mendukung optimalisasi penyelesaian transaksi keuangan Pemerintah khususnya terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta dalam rangka mengantisipasi transaksi pembayaran yang cenderung meningkat di penghujung tahun, terhitung mulai 2 November 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko menhampaikan, penetapan jadwal tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri keuangan, serta Pemerintah.

"Untuk itu, diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan," kata Onny, Kamis (22/10/2020).

Selanjutnya dengan tetap memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19 terkini serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri keuangan.

Bank Indonesia juga mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yag diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik tersebut.

"Sehingga layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar," jelas Onny.

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.