Ombudsman Akan Panggil OJK dan Kementerian Terkait Kasus Asuransi Jiwasraya

Foto : istimewa

Pasardana.idOmbudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait untuk kasus asuransi PT Jiwasraya (Persero).

Pemanggilan yang akan dilakukan pada minggu depan ini dilakukan untuk memeriksa tata kelola sistem pengawasan yang diterapkan selama ini.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan, nantinya semua pihak yang terkait akan dipanggil satu per satu.

"Minggu depan akan kita panggil, OJK dulu nanti semua dari korporasi, Bursa Efek Indonesia, BUMN dan Kementerian Keuangan," jelasnya, Sabtu (18/1/2020)

Menurutnya, peninjauan ini dilakukan dengan landasan Undang Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI Pasal 8. UU ini mengatur kewajiban Ombudsman untuk meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan dalam menyampaikan merekomendasikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Alamsyah juga menyampaikan, bahwa Ombudsman akan berfokus pada pembenahan tata kelola lembaga keuangan terlebih dahulu. Pemanggilan dilakukan untuk mempertanyakan sistem tata kelola OJK selama ini yang belum maksimal.

Adapun hasil dari pemanggilan ini juga akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Saat ini, manajemen Jiwasraya menegaskan belum mampu melunasi nilai gagal bayar tersebut. Bahkan dalam dokumen penyelamatan Jiwasraya yang diperoleh, gagal bayar produk ini bertambah tahun ini menjadi Rp 3,7 triliun sehingga total menjadi Rp 16,1 triliun.

Menurutnya, OJK perlu melakukan perbaikan standar publikasi laporan keuangan, pengawasan ketat kriteria investasi serta perbaikan sistem penerimaan komplain yang selama ini dinilai masih lemah. 

Ombudsman menilai bahwa dengan data yang dimiliki oleh OJK selama ini, permasalahan yang ada di tubuh PT Jiwasraya sudah seharusnya terdeteksi sejak lama. 

"Mereka (OJK) bukan tidak mengerti tentang indeks (saham) yang baik. Akan kami tanya, mungkin ada kendala yang membuat teman-teman sungkan untuk mengungkapkan," katanya.

Tak hanya itu dia mengungkap bahwa seharusnya OJK menegur Direksi PT Jiwasraya yang tidak memenuhi peraturan OJK. Seperti ketidakpatuhan PT Jiwasraya dalam menempatkan Direksi Kepatuhan.

Hal ini menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang kewajiban perusahaan asuransi dalam penempatan Direksi Kepatuhan.

Lebih jauh, Alamsyah mengungkap bahwa pengaduan kasus PT Jiwasraya yang masuk ke Ombudsman telah ada sejak 2017 namun masih dapat diselesaikan. Kasus-kasus ini masih bersifat individu sehingga belum dianggap serius.