Bea Cukai Sebut Penyelidikan Kasus Penyelundupan Harley Davidson di Garuda Indonesia Masih Berlangsung

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan penyelidikan atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
 
"Info dari lapangan, masih dalam proses," kata Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi DJBC, Deni Surjantoro, di Jakarta, Rabu, (15/1/2020).
 
Dirinya menambahkan, dalam Undang-Undang Kepabeanan tidak diatur berapa lama proses penyelidikan untuk kasus seperti ini.

Termasuk penetapan tersangka atas kasus yang membuat Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra diberhentikan dari jabatannya.

"Kalau dalam ketentuan memang tidak diatur berapa lama proses penyidikan dan ini merupakan kewenangan tim penyidik," jelas dia.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat ditemukannya barang bawaan di pesawat Airbus A330-900 dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta pada Minggu, 17 November 2019. Terdapat 18 boks yang berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton tidak dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.
 
Jika melihat pasal 103 C Undang-Undang Kepabeanan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya.
 
Dalam aturan itu, pelaku bisa dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.