Bea Cukai Luncurkan Fasilitas Baru Ekspor Impor Kawasan Berikat Mandiri, Ini Syaratnya !
Pasardana.id - Pelaku usaha terus dimanjakan dengan fasilitas kepabenan. Teranyar, Ditjen Bea Cukai meluncurkan Kawasan Berikat Mandiri.
Adapun fasilitas fiskal terbaru yang diluncurkan ini adalah dalam bentuk Kawasan Berikat Mandiri. Fasilitas itu hanya berlaku untuk pengusaha yang patuh terhadap aturan perpajakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Menurutnya, kapatuhan dan rekam jejak yang baik dalam ranah perpajakan menjadi syarat utama perusahaan bisa menggunakan fasilitas Kawasan Berikat Mandiri.
“Pertama yang kami cek itu apakah dia comply dengan pajak dan bea cukai. Jadi track record dia dalam urusan pajak dan bea cukai harus bagus. Itu syarat utama,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Kamis (19/9/2019).
Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah tersambungnya dengan sistem informasi kepabeanan yakni CEISA. Wadah CEISA ini, lanjut Heru, merupakan sarana interaksi antara pelaku usaha dengan otoritas terkait kegiatan ekspor-impor.
Kemudian, syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah perusahan memiliki kamera pengawasan yang dapat diakses petugas DJBC secara langsung atau real time. Syarat ketiga ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.
“CCTV secara real time ini merupakan cara kita melakukan pengawasan fisik dari barang. Jadi, tidak perlu menugaskan pegawai datanya cukup dengan akses CCTV pada titik tertentu seperti gerbang dan daerah inventori barang,” imbuhnya.
Saat ini terdapat 1.372 Kawasan Berikat di seluruh Indonesia dengan 119 diantaranya sudah ditetapkan jadi Kawasan Berikat Mandiri. Ditargetkan seluruh Kawasan Berikat sudah jadi Kawasan Berikat Mandiri pada 2022.

