OJK Bekukan Kegiatan Usaha National Finance dan Cabut Sanksi Pembekuan Otomas Multfinance

foto: istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT National Finance dan mencabut sanksi pembekuan usaha PT Otomas Multifinance. Kepastian tersebut tertuang melalui keterangan OJK, Selasa (27/8/2019).

OJK menyampaikan, pembekuan kegiatan usaha National Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-392/NB.2/2019 dan S-393/NB.2/2019 tanggal 30 Juli 2019.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT National Finance tidak memenuhi Pasal 2, Pasal 8 (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), ayat (2), ayat (3) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

“Serta tidak memenuhi Pasal 79 ayat (1), Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” terang OJK.

Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT National Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Otomas Multifinance

Sementara, OJK menyabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Otomas Multifinance melalui surat nomor S-422/NB.2/2019 pada tanggal 14 Agustus 2019 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang  Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, maka PT Otomas Multifinance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.