OJK Cabut Sanksi Pembekuan Triprima Multifinance

foto: istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Triprima Multifinance melalui surat Nomor S-171/NB.2/2018 tanggal 28 November 2018.

Berdasarkan keterangan OJK, Senin (17/12/2018), pencabutan sanksi diberikan karena PT Triprima Multifinance telah memenuhi ketentuan Pasal 22 dan 53 POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiyaan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. PT Triprima Multifinance telah melakukan pendaftaran jaminan fidusia atas enam debitur atas nama Nurmala, Trisnawati, Ade Ilyas, Anwar Rusli, Jimmy Karter, dan Galen Adriansyah.
  2. PT Triprima Multifinance telah melampirkan dua debitur atas nama Burhan Sofian dan Anwar Rusli yang merupakan debitur yang telah lunas, sehingga premi asuransi telah dikembalikan ke rekening debitur dimaksud serta melampirkan 17 debitur lainnya yang telah didaftarkan asuransi.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka PT Triprima Multifinance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.