Wajib Terapkan PSAK 71, Laba Emiten Perbankan Akan Tertekan

Pasardana.id - Otoritas standar akuntansi keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mewajibkan penerapan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 71 tentang instrument keuangan pada laporan keuangan tahun 2020.
Diproyeksi, penerapan kebijakan ini akan mengakibatkan laba emiten perbankan menjadi tertekan oleh CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai).
Hal itu disampaikan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia, Tarkosunaryo di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
“Dengan penerapan PSAK 71 yang baru, maka CKPN akan meningkat, maka akan menekan bottom line (laba/rugi bersih). Misalnya, CKPN hanya 10% bisa jadi naik 20%,” jelas dia.
Lebih lanjut ia menyebutkan, emiten yang paling terdampak dari penerapan perubahan PSAK 71 ini adalah emiten perbankan dan emiten-emiten yang banyak berinvestasi di sektor keuangan, seperti pembelian obligasi.
“Dampaknya pada emiten perbankan dan itu mulai bisa dilihat dalam laporan keuangan kuartal I 2020,” kata dia.
Dijelaskan, penerapan PSAK 71 akan mewajibkan emiten perbankan dan pembiayaan untuk menghitung CKPN dengan menambahkan prediksi masa depan atau kerugian yang diperkirakan (expected loss).
“Sehingga bankir harus mempertimbangkan factor masa depan, misalnya kapan kredit itu jatuh tempo, apakah 12 bulan atau lebih panjang lagi dengan dua pendekatan umum dan disederhanakan,” papar dia.
Sedangkan PSAK 55 sebelum perubahan, jelas dia, memperhitungkan CKPN berdasarkan peristiwa penurunan aset dalam satu tahun.
“Misalnya debitur bangkrut karena kehilangan pelanggan dalam periode satu tahun laporan keuangan, Jadi PSAK 55 berdasarkan peristiwa satu periode berjalan,” ujar dia.