Erick Thohir Tetapkan Pembagian Tugas Dua Wamen BUMN

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pembagian tugas Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah ditetapkan. 

Menteri BUMN, Erick Thohir mengemukakan, pembagian tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kerja ke depannya. 

Pembagian ini dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian BUMN, khususnya terkait pembinaan BUMN.

“Hal ini sudah disepakati bersama, sehingga masing-masing Wamen dapat bersinergi dengan baik dan mengakselerasi tugas-tugas yang sudah diberikan,” kata Erick dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (3/11/2019).

Pembagian sektor BUMN yang dibina oleh masing-masing Wamen dilakukan melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Dikoordinasikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pembagian pembinaan BUMN yang dijalankan oleh masing-masing Wamen BUMN, yaitu Wamen BUMN I, Budi Gunadi akan membina BUMN sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis, dan media.

Sementara itu, Kartika sebagai Wamen BUMN II ditugaskan membina BUMN sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan.

“Saya juga sudah minta masing-masing Deputi Pembina BUMN agar dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para Wamen sebagaimana pembagian yang ditetapkan,” jelasnya.

Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2019 lalu, Wamen mendapatkan penugasan khusus untuk memperkuat kinerja Menteri Kabinet Indonesia Maju sehingga perubahan-perubahan nyata bisa segera dirasakan masyarakat.