Menteri Hanif Dhakiri Tegaskan Kartu Prakerja Bukan Untuk Menggaji Penganguran
Pasardana.id - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri merasa jengkel dengan kartu prakerja yang kerap disalahartkan sebagai kartu untuk menggaji pengangguran. Dia menegaskan bahwa tujuan kartu prakerja bukan untuk itu.
Karena itu, Hanif meminta kepada awak media untuk tidak menggunakan istilah gaji untuk pengangguran agar tidak membuat publik salah paham.
"Bukan-Gaji-Pengangguran. Berulang kali saya sampaikan kepada para wartawan yang mewawancarai saya seputar kartu prakerja. Sebagian mereka sering menggunakan istilah gaji untuk pengangguran dalam tulisannya, yang tentu saja membuat publik salah paham," tulis Hanif melalui akun instagramnya, @hanifdhakiri, Minggu, (6/20192019).
"Mereka, misalnya, bertanya, "Pak, gimana dengan gaji untuk pengangguran yang dijanjikan Pak Jokowi?". Saya jawab, tolong banget, jangan gunakan istilah gaji untuk pengangguran, karena yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi dan Pemerintah bukan itu. Nanti orang malah salah paham dengan niat dan gagasan baik pemerintah," lanjut dia.
Lebih lanjut Hanif bilang, istilah yang benar adalah insentif setelah pelatihan atau insentif usai pelatihan.
"Ini merupakan insentif yang diberikan kepada mereka yang mendapatkan kartu prakerja setelah menjalani pelatihan vokasi," papar dia.
Lebih jelasnya, Hanif menjabarkan pada tahun 2020, sebagaimana janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kampanye, pemerintah akan meluncurkan kartu prakerja dengan target dua juta orang. Kartu prakerja ini dapat digunakan oleh calon pekerja atau korban PHK untuk mendapatkan fasilitas pelatihan vokasi dari pelbagai provider vokasi.
"Provider vokasi diantaranya adalah training center industri (milik perusahaan), lembaga pelatihan kerja swasta (LPKS/milik swasta), balai latihan kerja (BLK/milik pemerintah dan pemerintah daerah) dan lain-lain," terang dia.
Selain fasilitas pelatihan, kartu prakerja juga berisi fasilitas sertifikasi kompetensi, yang merupakan bukti keahlian seseorang di bidang tertentu.
Setelah selesai pelatihan, mereka yang sudah mendapatkan kartu prakerja dan sudah menjalani pelatihan, akan mendapatkan insentif. Besaran insentif dan lama insentif diberikan, kata Hanif, masih dalam pembahasan Kemnaker dengan kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Menko Perekonomian.
"Tapi sementara ini ada ancang-ancang besarannya Rp300 ribu - Rp500 ribu. Tapi sekali lagi, ini belum putus, dan masih akan difinalkan lagi dalam waktu secepatnya," tandasnya.