Elon Musk Dituduh Melakukan Penipuan
Pasardana.id - Securities and Exchange Commission (SEC) pada Kamis (27/9/2018) mengajukan gugatan dengan tuduhan bahwa pendiri sekaligus CEO perusahaan produsen mobil elektrik Tesla Inc Elon Musk telah melakukan penipuan. Pernyataan Musk bahwa ia telah mendapatkan pendanaan untuk membuat Tesla menjadi perusahaan tertutup menurut SEC adalah sebuah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik.
Musk telah bereaksi terhadap gugatan SEC dan menyebut gugatan tersebut tidak adil. Apa yang ia lakukan, menurut Musk, adalah untuk kepentingan para investor.
“Integritas adalah nilai terpenting dalam hidup saya dan saya tidak akan pernah berkomporomi terhadap hal tersebut,” ungkap Musk dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip BBC News.
Musk mengejutkan publik pada 7 Agustus lalu setelah dalam cuitan di akun Twitter-nya ia menyebutkan akan melakukan delisting Tesla. Lebih lanjut Musk mencuitkan bahwa ia telah mendapat pendanaan untuk mewujudkan hal tersebut dan akan melakukan pembelian saham Tesla mencapai US$420 per saham.
Cuitan Musk tersebut dianggap SEC sebuah kebohongan publik, karena Musk tak pernah melakukan pembahasan apa pun dengan pihak mana pun terkait pendanaan delisting maupun harga buyback saham.
Beberapa pekan setelah mencuitkan rencana untuk membuat Tesla menjadi perusahaan tertutup, Musk menyatakan bahwa rencana tersebut tidak jadi dilaksanakan karena tidak mendapat dukungan para investor.
Saham Tesla yang merupakan komponen indeks komposit Nasdaq di Bursa Efek New York, Amerika Serikat, sempat mengalami peningkatan setelah Musk mengeluarkan pernyataan, namun pada akhirnya turun 0,67 persen.

