PPATK Berwenang Telusuri Transaksi Mencurigakan dari Pihak Terkait Tax Amnesty
Pasardana.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan, pihaknya berwenang menelusuri pihak-pihak yang memperoleh mekanisme pengampunan pajak, jika terkait dengan dugaan transaksi keuangan mencurigakan.
"PPATK tetap bisa mengakses data laporan transaksi seperti laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai dengan besaran minimum Rp500 juta per hari, dan laporan transaksi keuangan yang keluar masuk Indonesia," kata Yusuf, dalam keterangan resminya, Sabtu (30/4/2016).
Dijelaskan, data itu diperlukan agar terdapat pengawasan terhadap pajak. Selain data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, menurut Yusuf, PPATK juga memiliki basis data yang dinilai lengkap.
Lebih lanjut ditegaskan, jika RUU Pengampunan Pajak disahkan, maka PPATK akan berkomitmen melaksanakan kewenangannya sesuai yang tercantum dalam aturan tersebut.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyatakan pembahasan mengenai RUU itu diperkirakan rampung pada akhir Mei 2016.

