Terbitkan KIK EBA Rp2 Triliun, Pendapatan GIAA Akan Tergerus 6% Pertahun

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menerbitkan Kontrak Investasi Kolektif Efek beragun Aset (KIK EBA) senilai Rp2 triliun dengan tenor lima tahun.

KIK EBA itu terbagi menjadi kelas A dengan imbal hasil 9,75% senilai Rp1,8 Triliun dengan kupon 9,75% pertahun dan kelas B melalui penawaran terbatas senilai Rp200 miliar.

Sehingga dalam lima tahun mendatang, emiten pelat merah di industri penerbangan itu akan menyisihkan 5% - 6% dari total pendapatannya untuk membayar bunga dan pokok emisi kepada investor.

Menurut Analis PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Danan Dito, lembaganya menyematkan peringkat idAA+ untuk kelas A. Peringkat itu diberikan karena melihat kemampuan keuangan perusahaan pelat merah itu.

“GIAA akan mengeluarkan 5% - 6% dari total pendapatan untuk membayar kewajiban pada investor,” kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (31/7/2018).

Ia merinci, untuk membayar imbal hasil, GIAA akan mengeluarkan Rp46 milar pertahun dan Rp360 pertahun untuk pembayaran pokok selama lima tahun kedepan.

“Walau menggerus pendapatan 5% - 6%, tapi dana hasil KIK EBA ini akan menberi ruang efisiensi terhadap biaya utang GIAA,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur GIAA, Helmi Imam Satriyono mengatakan, penyisihan 5% - 6% dari total pendapatan  selama lima tahun mendatang tidak berdampak pada laba rugi perusahaan.

“Tidak membebani laba rugi, sebab ini untuk refinancing untuk menjaga total utang GIAA yang totalnya USD1,9 miliar,” ujar dia.

Untuk diketahui, pendapatan GIAA tahun 2016 tercatat sebesar Rp51,9 triliun dan rugi Rp2,9 triliun, sedangkan tahun 2017 membukukan pendapatan sebesar Rp56,59 triliun dan rugi sebesar Rp3,59 triliun.

Lebih lanjut diungkapkan, dengan adanya penerbitan KIK EBA ini akan menjaga tingkat biaya bunga atas utang yang jatuh tempo.

“Jadi, utang yang jatuh tempo kemarin digantikan oleh itu (KIK EBA),” ujar dia.