Kewenangan OJK Dinilai Terlalu Besar
Pasardana.id - Kewenangan besar yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikhawatirkan bisa memicu penyalahgunaan. Salah satu kewenangan itu adalah memungut iuran dari pelaku jasa keuangan.
“Mereka bisa salah gunakan kekuasaan, perdagangkan aturan, karena urusannya adalah siapa yang bayar," kata Ekonom dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng di Jakarta, baru-baru ini.
Apalagi, lanjut dia, OJK tidak hanya mengatur dengan pembuatan regulasi, Namun, mereka juga mengawasi pelaksanaannya.
“Kewenangan OJK juga terlalu luas, mulai dari perbankan, industri jasa keuangan non bank, asuransi hingga pasar modal," tuturnya.
Namun, kekhawatiran ini bisa dikurangi apabila operasional OJK didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dengan begitu, kewenangan OJK atas perbankan diberikan kembali kepada Bank Indonesia (BI). Karena, selama ini aturan yang dibuat bertabrakan dengan BI.
“Dalam sidang di MK, BI bilang banyak tugas BI dalam mengawasi moneter berbenturan dengan OJK," jelas Salamuddin.
Apalagi OJK dinilai kurang berhasil memajukan industri perbankan. Anggapan ini didasarkan sebanyak 81% penyaluran kredit perbankan diserap oleh perusahaan besar dan kurang dari 1% nasabah di perbankan menguasai 68% tabungan di perbankan.

