OJK Diminta Desak Perbankan untuk Tidak Menyediakan Modal ke Perusahaan yang Melakukan Pembakaran Hutan

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mendesak industri perbankan untuk tidak menyediakan modal untuk ekspansi bisnis perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.

Direktur Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia, Edi Sutrisno mengatakan, krisis api sebenarnya bisa dicegah dan bank mestinya tidak lagi menyokong perusahaan-perusahaan yang melanggar regulasi terkait api, tetapi mereka tetap melakukannya.

"Sudah saatnya otoritas jasa keuangan nasional dan global terjun langsung dalam krisis ini dengan menegakkan fungsi kontrol mereka dan menetapkan pengaman bagi institusi penyedia jasa keuangan," kata Edi dalam surat bersama yang dikutip, Minggu (1/5/2016).

"Perusahaan-perusahaan menerima jasa keuangan dan investasi lebih dari 20 komersial bank senilai lebih dari US$ 17 miliar sejak 2009," sambungnya.

Asal tahu saja, baru-baru ini, koalisi organisasi sipil lintas negara mendesak otoritas jasa keuangan (OJK) dunia untuk turut mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dengan meminta penghentian pendanaan bank komersial.

Koalisi internasional yang terdiri dari 70 organisasi masyarakat sipil itu menyatakan pihaknya mendesak OJK di kawasan Asia, Uni Eropa dan Amerika Serikat untuk menegakkan kewenangannya untuk menghentikan pendanaan komersial perbankan terkait dengan sokongannya terhadap perusahaan.

Pendanaan perbankan, demikian kata koalisi itu, dianggap sebagai salah satu penyebab kebakaran hutan yang setiap tahun terjadi.

Koalisi itu juga mengidentifikasi ada 413 perusahaan yang memproduksi komoditas hutan tropis, seperti minyak kelapa sawit, pulp dan kertas, kayu dan karet yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan pada 2015.