Selain Tambah Saham Marjin, BEI Juga Tambah Saham Short Selling Jadi 137 Saham

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kriteria baru saham marjin dan saham shortsell. Dengan demikian, investor dapat memilih dari 137 saham yang dapat di transaksikan secara short selling mulai Senin,6 Februari 2017.

Hal itu tertuang dengan peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi marjin dan Shortselling.

Dengan ketentuan tersebut, kini investor dapat melakukan transaksi short selling terhadap 137 saham, sementara sebelumnya hanya 57 saham.

Dalam lampiran keputusan Direksi BEI nomor Kep-00023/BEI/02-2017 dan nomor Kep-00022/BEI/02-2017 terdapat 80 saham baru yang masuk daftar saham short selling dan satu saham dikeluarkan dari daftar tersebut, yakni ICBP.

Dalam surat keterangan yang ditandatangani Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto itu disebutkan saham-saham tambahan yang masuk daftar short selling adalah ACES, AGII, AISA, AMRT, APIC, ARNA, ASMI, ASSA, BABP, BACA, BAJA, BBKP, BDMN, BHIT, BIKA, BIPI, BIRD, BISI, BOLT, BRMS, BRPT, BSIM, BTEK, BUDI, CINT, CSAP, DGIK, DILD, DMAS, DOID, DPUM, DSFI, DSNG, ERAA, GPRA, GREN, GZCO, HRUM, INDY, INKP, INPC, IPOL, ISAT, ISSP, JAWA, KBLI, KIJA, LEAD, LINK, LPCK, LTLS, MAIN, MAPI, MASA, MBSS, MDLN, MEDC, META, MPMX, MPPA, MYOH, NRCA, OASA, PNLF, PYFA, RAJA, RALS, ROTI, SHIP, SSIA, SULI, TARA, TAXI, TBLA, TELE, TINS, TOTL, TRIS, VIVA, WIIM, dan WINS.

Untuk diketahui, transaksi short selling untuk melakukan penjualan saham meskipun ia belum memiliki saham tersebut. Caranya, penjualan saham investor bisa dilakukan investor dengan meminjam dana (on margin) kepada perusahaan efek untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke perusahaan efek tersebut pada saat saham turun. Dengan catatan, investor harus mengembalikan lagi saham tersebut kepada pemiliknya sesuai perjanjian dan jika tidak memenuhi kesepakatan akan dikenakan denda atau jaminan sita.