Sebanyak Rp3.250 Triliun Harta Konglomerat Tersimpan di Luar Negeri
Pasardana.id - Studi McKinsey menyebutkan, sebanyak US$250 miliar atau Rp3.250 triliun merupakan harta kekayaan konglomerat Indonesia di luar negeri. Dari angka itu, terdapat Rp2.600 triliun disimpan di Singapura berupa deposito, modal, dan fixed income.
“Jumlah deklarasi aset luar negeri dan repatriasi yang diungkap melalui program tax amanesty hanya Rp 1.183 triliun. Artinya, masih ada Rp2.067 triliun harta WNI yang belum dilaporkan kepada negara," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, kemarin.
Dengan begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan, perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Masih ada kemampuan wajib pajak untuk sembunyikan harta karena belum ada AEoI (Automatic Exchange of Information/pertukaran data informasi secara otomatis)," ujarnya.
Ani, sapaan akrabnya, mengemukakan bahwa ada gap yang terjadi antara Ditjen Pajak dengan wajib pajak (WP). Celah ini berakibat WP masih menyebunyikan harta di luar negeri.
“Keikutsertaan Indonesia dalam AEoI menjadi penting, sebab Ditjen Pajak bisa mendapatkan data dari negara yang menjadi tempat favorit menyembunyikan hartanya," jelasnya.
Hingga saat ini, Ditjen Pajak belum dapat mengakses data keuangan nasabah di perbankan. Pasalnya, masih terganjal pasal kerahasiaan perbankan di dalam Undang-Undang (UU) Perbankan.

