Rencana Menaikan Batas Bawah MKBD Dinilai Tidak Perlu

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Regulator pasar modal berencana akan menaikan batas minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Anggota Bursa (AB), dari syarat saat ini yang sebesar Rp25 miliar.

Adapun rencana ini diperkirakan akan banyak mendapat penolakan dari anggota bursa. Pasalnya, rencana itu dinilai kurang tepat untuk meningkatkan daya saing dan layanan kepada investor pasa modal.

Direktur Utama PT Lotus Andalan Sekuritas, Wientoro Prasetyo mengatakan, rencana tersebut kurang tepat karena komponen yang ada dalam MKBD bervariasi sehingga tidak mencerminkan modal sesungguhnya.

“Yang penting Modal yang harus kuat bukan MKBD-nya, sebab komponennya bervariasi," ujar Wientoro di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Namun, dia juga tidak yakin jika rencana menaikan minimal modal dasar akan disambut baik oleh AB. Untuk diketahui, minimal modal dasar perusahaan efek yang menjadi angota bursa Rp30 miliar.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI, Alpino Kianjaya mengatakan, perlu meningkatkan batasan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) para anggota bursa (AB). Hal ini bertujuan agar pasar modal domestik bisa semakin berkembang.

"AB kita masih ketinggalan untuk urusan permodalan dibandingkan negara lain. Ini wajar dan suatu keharusan ke depan kalau kita mau maju," kata Alpino.

Dijelaskan, penambahan MKBD ini juga ditujukan agar para AB bisa menambah modal mereka untuk menggaet investor lebih banyak lagi ke depannya. Dengan begitu, AB bisa semakin aktif menjaring calon nasabah untuk masuk ke bursa.

Pentingnya peningkatan MKBD itu terlihat dari peta penguasaan pangsa pasar transaksi di pasar modal. Hingga akhir Agustus 2017, transaksi perdagangan bursa dikuasai oleh 31 AB dengan MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) diatas Rp250 miliar.

Pada tempat kedua, 19 AB dengan MKBD Rp100 miliar hingga Rp250 menguasai pangsa pasar sebesar 12,77%; berikutnya, 22 AB dengan MKBD Rp50 miliar hingga Rp100 miliar memegang 8,23% dan 33 AB dengan MKBD antara Rp25 miliar hingga Rp50 miliar hanya memegang 5,26% pangsa pasar transaksi bursa.

Terakhir, lanjut dia, terjadi peningkatan AB dengan MKBD diatas Rp250 miliar. Sebab pada akhir Januari 2017, AB dengan MKBD diatas Rp250 miliar hanya berjumlah 23 AB.

Adapun saat ini terdapat 20 AB dengan MKBD diantara Rp100 miliar hingga Rp250 miliar, 23 AB dengan MKBD diantara Rp50 miliar hingga Rp100 miliar dan 39 AB dengan MKBD Rp25 miliar hingga Rp50 miliar.

“Peningkatan MKBD itu dikarenakan adanya penambahan saham marjin dari 50 saham menjadi 180 emiten, sehingga tadinya transaksi margin pada saham bukan saham marjin akan menggerus MKBD, sekarang karena masuk sehingga tidak menggerus," jelas dia.